| Mobile| RSS

New York Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Kamis, 17 September 2009 | posted in | 0 comments


NEW YORK,  — Perokok akan dilarang menyalakan rokok di sejumlah tempat umum luar ruang di New York. Kota ini menerapkan larangan merokok di gedung-gedung publik sejak enam tahun lalu. Pejabat kota New York berharap bisa memperluas larangan itu ke 1.700 taman dan tujuh pantai di kota tersebut.

Anggota Komisi Kesehatan New York, Dr Thomas Farley, mengatakan, usulan itu merupakan bagian dari sejumlah usulan yang bertujuan untuk memperbaiki kesehatan warga New York tiga tahun ke depan. Usulan itu mencakup cara-cara mengurangi kegemukan serta penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol.

Wali Kota Kota New York Michael Bloomberg, seorang bekas perokok, menghadapi protes dari pemilik bar ketika dia memperkenalkan larangan merokok di dalam ruangan tahun 2003. Larangan itu diperluas hingga mencapai tiga per empat dari tempat duduk luar ruang di restoran dan bar. Banyak perusahaan kemudian menerapkan larangan secara penuh karena perokok sering berbantah tentang sedikitnya jumlah meja yang tersedia bagi mereka.

Larangan itu diterima secara luas dan dihargai. Buktinya proporsi perokok di New York berkurang dari 21,5 persen menjadi 15,8 persen.

Bloomberg menerima dengan hati-hari usulan terbaru itu. "Secara logistik tidak mungkin menerapkan sebuah aturan di ribuan taman. Namun, mungkin akan ada area di dalam taman di mana pembatasan itu dapat melindungi kesehatan," katanya seperti dikutip Dailymail, Rabu (16/9).

Kelompok antirokok juga menerima ide tersebut. Cheryl Heaton, Presiden Kelompok Yayasan Pusaka Amerika, mengatakan, "Tidak ada nilai tebusan saat merokok di pantai atau taman. Setiap orang yang duduk di samping orang yang merokok cerutu dapat mengatakan hal itu kepada Anda. Risiko kesehatan itu sangat nyata,"

David Sutton, juru bicara perusahaan rokok Philip Morris, mengatakan, perusahaannya mendukung larangan merokok di gedung-gedung publik dan tempat kerja. Namun, dia menambahkan, "Kami yakin bahwa merokok seharusnya diizinkan di luar ruangan kecuali dalam keadaan khusus, seperti di area luar ruang yang memang khusus untuk anak-anak misalnya."

Jakarta sejak beberapa tahun lalu juga punya aturan larangan merokok di sejumlah tempat umum, seperti tempat kerja, tempat belajar, dan kendaraan umum. Namun, dalam praktiknya, aturan itu sering diabaikan dan tidak ada sanksi serius yang diberikan bagi pelanggar.(Kompas)

0 Responses So far

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Berita Terbaru

Komentar Terakhir

Popular Post

Masa

Blog Archive

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Twitter