| Mobile| RSS

Buang Angin di Depan Polisi Didenda Rp 750 Ribu

Sabtu, 12 September 2009 | posted in , | 0 comments



Hansi Sporer, pemuda 20 tahun dari Graz, Austria, didenda 45 poundsterling (sekitar Rp 750 ribu) karena buang angin alias kentut saat ia ditanya oleh perwira polisi. Polisi menerapkan undang-undang yang menyatakan mereka yang menghina penegak hukum ini bisa langsung didenda ditempat.

Menurut polisi, Sporer ini sengaja kentut di depan mereka agar para polisi ini ditertawakan. "(Kentut) ini bukan kebetulan," kata seorang polisi. "Ia layak mendapat denda itu."

Sporer sempat meminta bantuan pengacara agar denda itu dibatalkan. Alasannya, ia kentut karena kebetulan. Selain itu, moral undang-undang itu tidak untuk urusan sesepele ini.

"Ini dimaksud sebagai undang-undang serius untuk melindungi petugas polisi dari serangan serius warga, bukan kejadian remeh seperti ini," kata si pengacara.

Tapi akhirnya Sporer mengalah dan memutuskan membayar denda daripada menyeret-nyeret kasusnya ke mana-mana yang mungkin akan menguras kantong lebih banyak.
(Tempo)

0 Responses So far

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Berita Terbaru

Komentar Terakhir

Popular Post

Masa

Blog Archive

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Twitter