Ketua Mahkahmah Agung (MA) yang diangkat Hamas di Jalur Gaza memerintahkan para pengacara wanita harus mengenakan jilbab di pengadilan, yang menimbulkan kecaman dari kelompok HAM di wilayah yang dikuasai kelompok itu.
Hamdi Shaqoura dari Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, Senin (27/7), mengatakan bahwa keputusan Ketua MA Abdel Raouf al-Halabi itu "melanggar kemerdekaan pribadi" dan itu menimbulkan kekhawatiran bahwa Hamas berniat akan memberlakukan hukum Islam.
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza setelah mengalahkan faksi Fatah pimpinan Presiden Palestina Mahmud Abbas dalam perang tahun 2007 membantah tuduhan-tuduhan seperti itu.
Halabi memerintahkan semua pembela untuk tampil di pengadilan-pengadilan Gaza mengenakan pakaian gelap dan wanita mengenakan jilbab.
Beberapa kelompok HAM di wilayah itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyebut keputusan yang mulai berlaku 1 September 2009 itu, melanggar kemerdekaan publik dan pribadi.
Perhimpunan Pengacara Palestina yang mewakili para pengacara di Jalur Gaza dan Tepi Barat, meminta keputusan itu dicabut.
Posting Komentar